Satukliknews.com – Polisi mengkonfirmasi penangkapan anggota Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
“(Mustofa) Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP / B / 0507 / V / 2019 / BARESKRIM, pada 25 Mei 2019. Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu lewat akun twitternya diduga telah memposting konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoax pada 24 Mei 2019.
Baca Juga : Sebar Hoax, Mustofa Nahra Jadi Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Sebelumnya diberitakan, istri Mustofa, Cathy mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurut Cathy, suaminya diamankan pagi ini sebelum fajar. Polisi didampingi oleh Ketua RT setempat datang ke kediamannya di Bintaro.
Komentar